Ada Potensi Kerugian Kas Daerah di Dinas PUPR Bengkalis Rp1.030.410.799,52
Ironisnya potensi kerugian kas daerah Kabupaten Bengkalis Riau pada Dinas PUPR Bengkalis bukan hanya pada lima pekerjaan ini saja, tetapi juga terdapat pada pekerjaan lainnya yang jika ditotal menunjukkan nilai yang cukup fantastis.
Awak media mencoba mengkonfirmasi temuan BPK ini kepada Plt Kepala Dinas PUPR Kabupeten Bengkalis, melalui pesan singkat maupun via telepon, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kepala dinas PUPR Bengkalis.
Terpisah pakar hukum pidana di Riau, Dr Muhammad Nurul Huda SH MH yang dimintai keterangannya masalah ini menjelaskan jika kesalahan administratif boleh dikembalikan. Tapi kalau kesalahan secara hukum pidana tidak bisa dikembalikan.
Contoh perbedaan kesalahan dari dua hal tadi misal, uang perjalanan di aturan Menkeu itu Rp2 juta sekali jalan. ternyata ada perubahan aturan Menkeu terbaru uang perjalanan itu jadi Rp1,8 juta sekali jalan. Ada kelebihan Rp200.000, itu bisa dikembalikan. Tapi kalau aturan Menkeunya sudah ada sejak 2017 dan tidak berubah-ubah, itu bukan kesalahan administratif lagi, tapi sudah kesalahan secara hukum pidana.
Menanggapi masalah temuan BPK ini aktivis Gamari Riau, Larshen Yunus mempertanyakan keterbukaan pihak Kejari Bengkalis yang memproses kasus ini apakah benar ada kelebihan bayar uang Rp1 miliar lebih itu sudah dikembalikan uangnya ke Kas Daerah oleh pihak rekanan kontraktor dan diketahui Plt Kadis PUPR Bengkalis Ir Ardiansyah?
Tulis Komentar